ASURANSI KREDIT MULTIGUNA |
Asuransi Kredit multiguna adalah program asuransi yang menjamin kepentingan Bank atau lembaga keuangan non bank atas risiko kegagalan debitur dalam melunasi pokok hutang atau sisa pokok hutang yang diberikan oleh Bank atau lembaga keuangan non Bank. |
PROSEDUR KLAIM DAN DOKUMEN KLAIM |
1. | Dalam hal terjadi risiko yang dijamin dalam pertanggungan ini, maka tertanggung melalui pemegang polis wajib menyampaikan laporan klaim paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya risiko dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut : |
a. | Formulir klaim yang sudah di isi lengkap | |||||
b. | Fotocopy bukti diri peserta (KTP/SIM/Paspor) | |||||
c. | Fotocopy polis asuransi | |||||
d. | Surat peringatan atau panggilan 1, 2, dan 3, dari pemegang polis kepada tertanggung terkait dengan tunggakan pembayaran angsuran kredit | |||||
e. | Surat keterangan kondisi kemacetan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari pemegang polis | |||||
f. | Surat keterangan dan perhitungan sisa kredit dari pemegang polis dan fotocopy baki debet (salinan rekening koran) tertanggung pada saat terjadinya klaim | |||||
g. | fotocopy perjanjian kredit | |||||
h. | Dokumen lainnya yang relevan, wajar dan patut diminta oleh penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim |
2. | Klaim dinyatakan benar apabila dokumen persyaratan klaim telah lengkap, dan tidak termasuk yang disebutkan dalam polis, serta telah memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam polis | |
3. | Proses pembayaran klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah klaim dinyatakan benar dan kesepakatan ganti rugi antara penanggung dengan tertanggung |