ASURANSI PENGANGKUTAN
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan | Link |
---|---|
ASURANSI PENGANGKUTAN KAPAL LAUT | Download |
Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, kapal tenggelam, terbalik, tabrakan, pembongkaran barang dipelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, petir, pembuangan barang dari kapal ke laut, dan risiko lainnya.
Didukung dengan Care Center yang selalu siap melayani Nasabah 24 jam penuh di (021) 8098000
Perlindungan Asuransi Pengangkutan, meliputi :
Jenis Jaminan | Risiko yang di Jamin | ||
ICC "C" | Kebakaran, peledakan, kapal kandas, karam, tenggelam, terbalik, alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel, tabrakan alat angkut dengan bena lain selain air, pembongkaran muatan di pelabuhan darurat, Jettison, General Average. | ||
ICC "B" | Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam ICC "C", gempa bumi, letusan gunung berapi, petir, jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak, masuknya air laut atau danau atau sungai ke dalam kapal atau peti kemas atau liftvan atau tempat penimbunan barang di atas kapal sehingga menyebabkan rusaknya barang milik tertanggung, kerugian total per koli hilang terlempar atau jatuh selama dimuat ke kapal atau bongkar dari kapal. | ||
ICC "A" | Menjamin seluruh kerugian atau kerusakan yang disebutkan dalam ICC "B" ditambah dengan kerusakan lainnya yang tidak dikecualikan dalam klausula ICC "A". | ||
*ICC = Institute Cargo Clauses |