1. |
|
Tertanggung terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemberontakan, revolusi, perang saudara, kerusuhan, pengambilan kekuasaan, ikut serta dalam aksi atau kegiatan militer, atau aksi dari seseorang yang bertindak selaku atau berhubungan dengan organisasi manapun dengan aktifitas yang mengarah kepada penggulingan pemerintah secara dejure atau de facto atau dengan pengaruh dari terorisme. |
2. |
|
Tertanggung melakukan perbuatan melanggar hukum dan/atau peraturan yang berlaku di Negara dimana tindakan tersebut dilakukan. |
3. |
|
Tertanggung menggunakan obat terlarang (prikotropika) atau alcohol kecuali jika terbukti bahwa obat atau alcohol tersebut digunakan atas petunjuk dokter. |
4. |
|
Tertanggung menderita penyakit yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang sejenis ARC (AIDS Refused Complec). |
5. |
|
Tertanggung sudah menderita penyakit kritis saat perjanjian asuransi dibuat. |