Motor Insurance
| Ringkasan Informasi Produk dan Layanan | Link |
|---|---|
| ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR | Download |
Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, tindak kejahatan, pencurian dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Pertanggungan ini dapat diperluas dengan jaminan terhadap gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, badai, hujan es, banjir, tanah longsor, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
|
Didukung dengan Care Center 24 Jam yang selalu siap melayani Nasabah 24 jam penuh di No. (021) 8098000. *Syarat dan ketentuan berlaku |
|
-–––––––––––––––––––––– Order Online -––––––––––––––––––––––
A. Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Via Telepon
| 1. | Pastikan periode Polis Asuransi berlaku dan Jenis Pertanggungan lengkap | |
| 2. | Batas pelaporan klaim 5x24 jam setelah terjadinya kecelakaan | |
| 3. | Melaporkan klaim dengan telepon ke Care Center 24 Jam (021) 8098000 / Kantor Pusat (021) 8370 4309 / Kantor Perwakilan | |
| 4. | Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan : | |
| a). Fotocopy Polis Asuransi | ||
| b). Fotocopy KTP (Atas Nama Polis Asuransi) | ||
| c). Fotocopy SIM Pengemudi (Masih Aktif) | ||
| d). Fotocopy STNK (Masih AKtif) | ||
| e). Dokumen lain bila diperlukan | ||
| 5. | Penjadwalan survey kendaraan | |
| 6. | Penerbitan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk perbaikan dibengkel rekanan | |
| *Syarat dan ketentuan berlaku | ||
B. Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Via Manual
| 1. | Pastikan periode Polis Asuransi berlaku dan Jenis Pertanggungan lengkap | |
| 2. | Batas pelaporan klaim 5x24 jam setelah terjadinya kecelakaan | |
| 3. | Melaporkan klaim dengan cara datang langsung ke Kantor Panfic terdekat | |
| 4. | Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan : | |
| a). Fotocopy Polis Asuransi | ||
| b). Fotocopy KTP (Atas Nama Polis Asuransi) | ||
| c). Fotocopy SIM Pengemudi (Masih Aktif) | ||
| d). Fotocopy STNK (Masih Aktif) | ||
| e). Dokumen lain bila diperlukan | ||
| 5. | Nasabah mengisi form klaim secara lengkap dan detail | |
| 6. | Surveyor melakukan cek fisik kendaraan Nasabah | |
| 7. | SPK (Surat Perintah Kerja) akan diberikan kepada Nasabah untuk perbaikan dibengkel rekanan | |
| *Syarat dan ketentuan berlaku |