Motor Insurance
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan | Link |
---|---|
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR | Download |
This insurance covers any loss or damage to motor vehicle directly caused by collision, impact, overturning, skidding, malicious act, theft and third party legal liability. This coverage can be extended to cover against earthquake, volcanic eruption, tsunami, hurricane, storm, hail, flood, landslide, riot, strike, civil commotion, terrorism and sabotage.
Supported by Care Center that is always ready to serve our customers 24-hours (021) 8098000. *T&C Apply |
|
Order Online -–––––––––––––––––––––– -––––––––––––––––––––––
1. | Comprehensive | |
Guarantees are given if the motor vehicle partially damage or totally loss caused by the risk guaranteed in the Policy. | ||
2. | Total Loss Damage | |
Jaminan diberikan jika kendaraan bermotor tersebut mengalami kerugian secara keseluruhan (Total Loss) yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam Polis. | ||
Cause of Total Loss : | ||
a). Kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin dalam Polis, dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya, atau |
||
b). Hilang karena pencurian sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian tersebut. |