ASURANSI PENGANGKUTAN
| Ringkasan Informasi Produk dan Layanan | Link |
|---|---|
| ASURANSI PENGANGKUTAN KAPAL LAUT | Download |
Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, kapal tenggelam, terbalik, tabrakan, pembongkaran barang dipelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, petir, pembuangan barang dari kapal ke laut, dan risiko lainnya.
Didukung dengan Care Center yang selalu siap melayani Nasabah 24 jam penuh di (021) 8098000
Syarat penutupan asuransi sebagai berikut :
| a | Kapal besi atau baja minmal 500 GRT, dan maksimal 30 tahun | |
| b | Melampirkan dokumen pengiriman : |
| - | Bill of Loading (B/L) / Airway Bill (AWB) | |||||
| - | Invoice | |||||
| - | Packing List |
| c | Mengisi proposal form |